Pencemaran Nama Baik, Akun Instagram @anglvcnt Dilaporkan ke Polres Inhil


 

 

 


SIBERONE.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan akun yang mengatas namakan Angela Pusvita Sari berlanjut ke pelaporan polisi ke polres inhil setelah disomasi oleh kuasa hukum angela Pusvita Sari. 

Advokat Ibnu arifin.,S.H.,M.H menerangkan bahwa pelaporan akun Instagram dengan akun @anglvcnt di duga telah mencemarkan nama baik kliennya.

Ibnu menerangkan bahwa pelaporan yang dilakukan sebelumnya sudah disomasi dan diberikan tenggang waktu 2x24 Jam dan sepertinya pemegang akun @anglvcnt tidak mempunyai itikad baik untuk bertemu atau setidaknya menghubungi korban atau kuasa hukumnya. 

"Allhamdulilah sudah resmi kita masukkan laporan dugaan pencemaran nama baik atas pemilik akun @anglvcnt dengan tuduhan Pasal 27 Undang-undang no. 11 tahun 2008 Tentang ITE J.o Pasal 310 KUHP ke polres inhil tinggal pihak berwajib melakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Ibnu kepada awak media Rabu 19/2/2020.

Pengacara muda ini berharap pihak berwajib segera melakukan penyelidikan atas pemilik akun @anglvcnt.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar